BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPR RI meminta KPU melarang kampanye yang mengumpulkan banyak massa, seperti konser musik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu pada Senin, 21 September 2020 kemarin, DPR RI menginginkan adanya larangan untuk mengumpulkan banyak massa atau kerumunan.
KPU kemudian diminta merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur soal metode kampanye.
“Pilkada 2020 berjalan terus, tapi ada catatan dan pengetatan, yang merupakan hasil RDP antara penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR RI,” jelas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Selasa 22 September 2020.
Konser musik tak dilarang
Sebelumnya, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang berubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tidak melarang kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa.
Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta tidak lebih dari 100 orang, maka kegiatan kampanye seperti pentas seni, konser musik, olahraga, perlombaan, dan perayaan tidak dilarang.
Sementara itu, untuk kampanye tatap muka di dalam ruangan, maka diatur agar tak lebih dari 50 orang. (bpc4)