BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kepulauan Meranti, Mahmuzin-Nuriman juga mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan paslon Mahmuzin-Nuriman terdaftar di MK dengan nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020.
Dengan adanya gugatan Mahmuzin-Nuriman ini, maka sampai hari ini, Selasa 22 Desember 2020, total sudah ada lima gugatan pilkada Riau di MK.
Pertama, gugatan pasangan pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020.
Kedua, pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.
Gugatan Haifth Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
Ketiga, pasangan calon Suyatno-Jamiludin nomor urut 2 di Rohil. Gugatan Suyatno-Jamiludin terdaftar dengan nomor 87/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020.
Keempat, pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5 di Inhu. Gugatan Rizal Zamzani terdaftar dengan nomor 96/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Senin 21 Desember 2020. Terakhir, gugatan Mahmuzin-Nuriman. (bpc4)