BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya mencatat ada 25 pelanggaran kampanye Pilkada 2020 di Riau.
25 pelanggaran ini tercatat sejak awal kampanye yang dimulai 26 September 2020 lalu.
“Total pelanggaran pilkada, sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran,” ujar Rusidi.
Dilanjutkan Rusidi, pelanggaran terbanyak terjadi di Pelalawan dan Dumai, yakni enam kali pelanggaran. Kemudian, di Kabupaten Kepulauan Meranti empat pelanggaran, Siak empat pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir satu pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi dua pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu dua pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan juga beragam, mulai dari pelaksanaan kampanye, hingga tindak pidana kampanye seperti pelibatan ASN.
“Ada satu calon walikota dan dua ASN yang menjadi tersangka pelanggaran pidana kampanye, dan kini sudah masuk kejaksaan,” pungkas Rusidi. (bpc4)