• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tersangka Membunuh Istri di Meranti Terancam 20 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pria berinisial RA (37), tersangka kasus pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap istrinya bernama Nurul di Kabupaten Meranti, terancam 20 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Riau, Selasa 3 April 2018. 

Hadi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ayah dua orang anak tersebut termasuk dalam pembunuhan berencana.

“Yang bersangkutan sengaja mengajak istrinya ke rawa-rawa, pembunuhan dilakukan di sana. Memang sudah di rencanakan oleh yang bersangkutan,” ujar Hadi. 

Dikatakan hadi, akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenai pasal Berlapis. “Pasal yang diterapkan yaitu 340, 338, 351 ayat 3,” jelas Hadi. 

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

Dengan demikian, ancaman hukuman yang diterima oleh tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah kurungan penjara selama 20 tahun. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tambah Hadi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka sengaja menghabisi nyawa istrinya karena mendengar informasi bahwa istrinya berselingkuh saat menjadi TKW di luar negeri. 

“Tersangka mendapatkan informasi bahwa istrinya ini berselingkuh pada saat menjadi TKW di negara lain, sehingga ia cemburu. Namun informasi yang didengar oleh tersangka ini sebetulnya bukan berita sebenarnya,” jelasnya. 

Tersangka berhasil diamankan di Jakarta Utara setelah beberapa hari menjadi buron. Dari keterangannya, tersangka kabur setelah melakukan aksi sadis terhadap istrinya. 

“Tersangka kabur menggunakan bis, dari Pekanbaru lalu ke Lampung dan ke Jakarta. Menurut informasi tersangka memiliki dua orang anak,” pungkasnya. (bpc11)

Tags: Berita Kepulauan Meranti
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

272 Unit Rumah Swadaya Rampung, Kepulauan Meranti Jadi Penerima BSPS Terbanyak di Riau
Ekonomi

272 Unit Rumah Swadaya Rampung, Kepulauan Meranti Jadi Penerima BSPS Terbanyak di Riau

...

Read moreDetails
Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Pencarian Kakek 80 Tahun yang Hilang di Meranti Dilanjutkan, Unit Penyelamat SAR Dikerahkan

Pencarian Kakek 80 Tahun yang Hilang di Meranti Dilanjutkan, Unit Penyelamat SAR Dikerahkan

Dua Penebang Sagu Hilir Hilang Setelah Satu Kapal Pompong Tenggelam di Meranti

Dua Penebang Sagu Hilir Hilang Setelah Satu Kapal Pompong Tenggelam di Meranti

Arus Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Melonjak Selama Imlek, Festival Perang Air & Momen Ramadan 2026

Arus Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Melonjak Selama Imlek, Festival Perang Air & Momen Ramadan 2026

Pemkab Meranti Minta Dukungan Pemprov Riau untuk Dibukakan Kembali Perdagangan Lintas Batas

Pemkab Meranti Minta Dukungan Pemprov Riau untuk Dibukakan Kembali Perdagangan Lintas Batas

Next Post

Sidang Putusan Sengketa Draf RTRW Antara Jikalahari vs DRPD Riau Digelar Lagi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.