BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi, Iswandi alias Acua dan pemilik Bengkel Cahaya Saudara Mandiri, Edi Lee alias Apiau, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 30 Januari 2019. Keduanya didakwa melanggar Pasal 277 Jo Pasal 50 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pince SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada Rabu 10 Oktober 2018, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu petugas dari Kementerian Perhubungan RI melakukan razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Riau, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing, Satlantas Polres Kuansing dan Polisi Militer.
Razia difokuskan pada kendaraan bermotor khususnya angkutan yang over load dan over dimensi. Pada saat itu melintas dua kendaraan truk yang telah dimodifikasi, yakni truk Mitsubishi BM 8555 AO dan BM 8512 AO rakitar tahun 2018.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim razia, diketahui bahwa sumbu kendaraan telah ditambah, yakni dilakukan penyambungan terhadap chasis kendaraan bermotor tersebut sepanjang lebih kurang 1,5 meter, sehingga panjang chasis dari kendaraan bermotor tersebut menjadi 12 meter dari kedudukan ban gardan belakang dari posisi awal dimundurkan lagi sejauh 1 meter, sehingga sumbu dari kendaraan BM 8555 AO dan BM 8512 AO menjadi mundur dari posisi semula yakni, masing – masing panjang total 8515 mm menjadi 10500 mm, lebar total dari 2468 mm menjadi 2700mm, tinggi total dari 2750 mm menjadi 3550mm, jarak sumbu I – II dari 4150 mm menjadi 5500 mm, Front Over Hang (FOH) dari 1260 mm menjadi 1650 mm, Rear Over Hang (ROH) dari 1725 mm menjadi 3250 mm.
Modifikasi ini dilakukan di Bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee atas perintah terdakwa Iswandi, dengan imbalan sebesar Rp95.000 per mobil. ***(bpc17)