BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara penggelapan atas nama tersangka Sariantoni, anggota DPRD Riau, telah diterima Kejaksaan Tinggi Riau dari Polda sejak Mei lalu, namun hingga saat ini Jaksa belum menerima berkas perkara. Akibatnya, Kejati melayangkan P17 ke Polda Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019), membenarkan hal tersebut. “Sesuai ketentuan, jika SPDP diterima, lalu berkas tak kunjung diterima, maka Jaksa bisa menanyakan perkembangan perkaranya kepada penyidik. Jadi, kita tanyakan perkembangan perkaranya kepada penyidik dengan mengirimkan P17,” ujar Muspidauan.
Lebih lanjut diungkapkan Muspidauan bahwa P17 ini sudah merupakan yang kedua kalinya dikirimkan kepada penyidik. Jika tidak juga ditanggapo oleh penyidik, maka Jaksa akan mengembalikan SPDPnya kepada penyidik.
“Ini dilakukan agar nantinya tidak menjadi tunggakan bagi Kejaksaan. Jadi ada kepastian terhadap suatu perkara,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan SPDP yang diterima disebutkan, dugaan tindak pidana penggelapan diduga dIlakukan oieh Sariantoni selaku Ketua Koperasi Karya Perdana, bermula ketika Sariantoni melakukan kerjasama dan membuat perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2003 untuk pembangunan kebun kelapa sawit di lahan/ tanah yang bersumber dari Koperasi Sejahtera Bersama yang terletak di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Lahan dan tanah tersebut diklaim sebagai hak ulayat para pucuk sukunya, yang mana saat itu lahan tanah tersebut statusnya kawasan hutan berdasarkan penunjukan tettuang dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK Menhut No 173 tanggal 8 Juni 1988. Yang mana saat ini status penggunaan lahannya areal penggunaan lain berdasarkan SK Menhut Nomor 903 tanggal 7 Desember 2016.(bpc17)