BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemantauan selama persidangan PT Â Jatim Jaya Perkasa (JJP), Jikalahari dan Riau Corruption Trial menilai bahwa PT JJP Â telah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ahlul Fadli selaku koordinator RCT mengatakan api sengaja dibiarkan pada saat kebakaran.
“Dengan alasan bisa jadi api yang berasal dari lahan masyarakat merambat sengaja dibiarkan memasuki blok S dan T. Sebab, jika PT JJP memang berniat untuk memadamkan api, dari jauh-jauh hari seharusnya tim damkar PT JJP telah memperingatkan warga,” sebut Ahlul, Kamis (30/3/2017) saat memaparkan di Karambia Cafe Pekanbaru.
Hal itu juga menunjukkan tim damkar PT JJP tidak siap dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di perusahaan.Â
“Tak hanya itu, PT JJP juga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dengan tidak memenuhi sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” terang Ahlul.Â
Penulis : Eli S