BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir, berinisial B dilaporkan ke pihak kepolisian. B diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan program Rumah Layak Huni (RLH) milik pemerintah.
Kaid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu 25 April 2018 mengatakan, selain program rumah layak huni milik pemerintah, tersangka juga menjanjikan bantuan uang sebesar Rp2,1 juta perbulan kepada korban.
“Tersangka menawarkan rumah layak huni program pemerintah dan bantuan 2,1 juta rupiah kepada korbannya. Bantuan uang tersebut dijanjikan akan didapatkan korban selama lima tahun,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat korban meminta tolong kepada tersangka untuk membantunya mengurus kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Namun, tersangkan menawarkan program tersebut kepada korban, dengan syarat memberikan sejumlah uang sebagai biaya administrasi,” tambahnya.
Korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka beberapa kali, hingga total uang yang telah diberikan korban kepada tersangka senilai Rp6 juta.
Karena sampai saat ini rumah layak huni dan bantuan uang tersebut tidak kunjung didapatkan, korban kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. (bpc11)
Â