• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penggunaan Pukat Harimau di Perairan Riau Mengkhawatirkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengguna alat pukat harimau oleh nelayan di Perairan Riau begitu mengkhawatirkan. Alat tangkap ikan ini diyakini akan merusak habitat ikan di laut, jika itu digunakan berkelanjutan. 

Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Riau Herman Mahfud mengatakan, sesuai intruksi dari pemerintah pusat pukat harimau masuk dalam alat tangkap ikan yang dilarang. Sementara nelayan daerah masih kucing-kucingan dalam penggunaan alat itu untuk tangkap ikan. 

“Itu (pukat harimau) masuk dalam alat tangkap ikan terlarang. Penegasan ini dari pusat kemudian diteruskan oleh daerah. Masalahnya alat ini masih banyak dipakai nelayan di daerah perairan,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Rabu (10/1/2018) di Pekanbaru. 

Memang sejauh ini jika dilihat dari beberapa kasus, penggunaan pukat harimau di perairan Riau masih merajalela. Hanya beberapa pelaku yang berhasil ditangkap sisanya masih berkeliaran menangkap ikan, dengan alat tangkap berbahaya tersebut. 

Baca: DKP Riau Klaim Kasus Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Riau Nihil

Terhitung sejak tanggal 15 Januari 2018 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak boleh digunakan lagi. Kebijakan seperti ini untuk kepentingan nelayan kecil. 

Pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil maupun ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi
Regional

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

...

Read moreDetails
4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Next Post

Hari Terakhir Pendaftaran, KPU Siap Tunggu Calon Sampai Tengah Malam

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.