• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DKP Riau Klaim Kasus Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Riau Nihil

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Riau Herman Mahfud mengklaim hingga kini belum ada masuk laporan kasus pencurian ikan di wilayah perairan Riau oleh nelayan dan kapal asing. Hal ini dikatakan Herman saat dihubungi bertuahpos.com, Rabu (10/1/2018). 

“Sejauh ini belum ada dari data yang kami rangkum juga belum ditemukan adanya kapal asing yang masuk ke perairan Riau untuk mencuri ikan,” katanya. 

Namun demikian, Herman juga tidak menapikkan kemungkinan itu lepas dari pengawasan petugas. Sebab untuk saat ini keterbatasan jumlah petugas juga menjadi kendala dalam lakukan pengawasan di wilayah perairan. 

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menginginkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 terkait dengan sektor perikanan tangkap nasional bisa menjadi Undang-Undang agar laut di Indonesia tetap berdaulat.

” Perpres nomor 44 menjadi UU. Bahwa laut tertutup untuk perikanan tangkapnya bagi asing itu cita-cita saya. Karena kalau Perpres masih bisa diganti,” kata Susi. 

Sejak kurun waktu 2014 hingga 2017, tercatat sudah 363 kapal yang ditenggelamkan Susi. Paling banyak dari Vietnam dengan 118 kapal, disusul Filipina dengan 78 kapal dan Malaysia dengan 52 kapal. Tidak hanya kapal berbendera asing, ada 18 kapal kapal Indonesia yang juga ditenggelamkan.

Konsekuensi penenggelaman kapal ini harus diterima karena memang sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, pada Pasal 69 ayat (4) yang mengatur penenggelaman kapal. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Maju di Pilgub Riau 2018, Firdaus Mengaku Sudah Laporkan Harta Kekayaan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.