BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya akan melibatkan dan mendudukan permasalahan APK dengan penyedia billboard berbayar. Hal ini untuk menegaskan aturan mengenai pelarangan APK di billboard berbayar.
Hal tersebut diungkapkan Rusidi kepada bertuahpos.com di sela-sela penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di billboard berbayar, Senin 21 Januari 2019.
“Ya, kita akan dudukan bersama pengusaha penyedia billboard berbayar ini. Jadi kita mulai pencegahan dari hulunya. Jadi pemilik penyedia billboard berbayar ini tidak tahu, yang mana yang boleh dipasang, dan mana yang dilarang,” jelas Rusidi.
Baca:Â Langgar Aturan, Bawaslu Riau Turunkan Paksa APK di Billboard Berbayar
Hingga hari ini, lanjut Rusidi, pihaknya sudah menurunkan 7.227 lembar APK yang melanggar aturan di seluruh Riau. Umumnya, APK ini belum ditertibkan sebelumnya, ataupun yang dipasang kembali oleh para caleg di billboard berbayar.
“Berdasarkan PKPU dan Perbawaslu, dan terakhir Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa APK baik itu dari partai ataupun dari caleg tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar,” tutupnya. (bpc2)