• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meleset.. Putusan Sudah Incrah, ‘5 Terpidana’ Pemilu Di Inhu Masih Hirup Udara Segar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski sudah divonis, kelima terdakwa pelanggaran pesta demokrasi di Kabupaten Inhu saat ini masih belum dieksekusi.

Saat dikonfirmasi  Humas Pengadilan Negri (PN) Rengat Imannuel MP Siraid SH MH mengatakan bahwa dari enam terdakwa, lima telah diputus, dan satu diantaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Adapun kelima terdawa yang telah incrah (berkekuatan hukum tetap) yakni Ridwan, Randa anggota PPK Rengat, lalu Doni Rinaldi Anggota Dewan, Masnur anggota Panwascam Rengat dan Tabroni terpidana politik uang.

“Lalu untuk Sovia Warman belum incrah karena mengajukan banding. Tetapi lima terdakwanya lagi sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap, terkait kenapa belum dieksekusi silahkan tanya pada JPU,” ujar Imannuel MP Siraid SH MH saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Senin 8 Juli 2019.

Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Intelejen Kejari Inhu Bambang Saputra membenarkan bahwa kelima terdakwa yang sudah divonis belum dieksekusi.

“Untuk kelima terpidana kita lakukan panggilan dulu karena sesuai prosedur dipanggil dulu baru dieksekusi, apabila tiga kali panggilan tidak menghadiri baru upaya paksa. Sampai saat ini kelima orang tersebut masih kooperatif dan bersedia untuk dieksekusi,” kata Bambang. Senin 8 Juli 2019.

Seperti yang diberitakan bertuahpos.com sebelumnya bahwa Majelis hakim memberikan putusan terhadap kelima terpidana dengan kurungan penjara 2 bulan dengan subsider 1 bulan jika membayar denda 8 Juta, namun untuk terdakwa Sovia Warman majelis hakim PN Rengat menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara, denda 8 juta dengan subsider 1 bulan.

Pada putusan 2 Juli 2018 lalu majelis hakim PN Rengat memberikan waktu tiga hari untuk terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum apakah menerima putusan atau ajuan banding. Namun diantara kelima terdakwa hanya Sovia Warman yang mengajukan banding.(bpc18)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Perlu Dua Instansi Hanya untuk Bahas Soal Tebal dan Ukuran Runway Bandara SSK II

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.