BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasim, Sekretaris Persatuan Golf Indonesia Kabupaten Pelalawan, divonis selama satu tahun dua bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan tak terduga Kabupaten Pelalawan untuk Turnamen Golf Bupati Cup.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Miyanto SH, pada persidangan yang digelar Kamis 1 Maret 2018, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Kasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Kasim membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider selama satu bulan penjara.
Sementara terkait uang pengganti, sudah dibayar seluruhnya oleh Hambali sebesar Rp125 juta. Atas putusan ini terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Kasim selama satu tahun enam bulan penjara. (bpc17)