BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Korban penganiayaan 1 keluarga, Maryatun, warga Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir Riau, hari ini Senin 11 Februari 2019 mendatangi Mapolda Riau. Tujuan Maryatun bersama dengan anaknya datang ke Mapolda Riau adalah untuk mempertanyakan kasus penganiayaan yang menimpa keluarganya pada 2013 lalu, karena tidak kunjung mendapatkan titik terang.
Kedatangan Maryatun ke Mapolda Riau didampingi oleh kuasa hukumnya, Suroto serta dibantu oleh 100 orang pengacara yang secara sukarelawan akan mendesak Polda Riau untuk menuntaskan kasus yang telah berjalan selama 6 tahun tersebut.
Sebagai informasi, keluarga Maryatun mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari seorang oknum anggota dewan yang masih aktif di Sumatera Utara berinisial AB.Â
Suami Maryatun dianiaya hingga kondisinya mengenaskan. Tubuh suaminya ditusuk hingga 25 kali, kepalanya dibacok menggunakan senjata tajam, serta tulang lehernya dibor menggunakan pisau.Â
Sedangkan anaknya yang masih kecil bernama Arazaqul dipukul pada bagian kepala dan dada. Akibatnya, saat ini anaknya tidak lagi bisa makan dan minum melalui mulut. Maryatun sendiri, juga tidak luput dari penganiayaan keji AB. Tangannya dibacok, tubuhnya juga dipukul menggunakan kayu. Ibu jari Maryatun bahkan dipotong dan dibuang ke parit.Â
“Kasus ini menurut saya pelanggaran HAM terparah yang terjadi di Provinsi Riau menurut saya,” ungkap Suroto.Â
“Selama bertahan-tahun perkaranya seperti jalan di tempat. Korban juga tidak pernah diperiksa. 2017 kami folup lagi, dan dilanjutkan kembali perkaranya. Kabarnya sudah ditetapkan 3 tersangka, tapi sampai sekarang masih DPO,” katanya.Â
Saat ini, Maryatun bersama dengan anaknya didampingi oleh penasehat hukumnya, Suroto dibantu dengan 100 pengacara lainnya masih berada di Mapolda Riau untuk mempertanyakan kasus tersebut. (bpc11)Â