Kerja di Pekanbaru, Terdaftar di Kampung? Segera Urus Pindah Memilih

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau mengimbau masyarakat yang berbeda tempat domisili dengan tempat terdaftar pemilih agar segera mengurus pindah memilih.

Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan banyak masyarakat yang sampai saat ini masih masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kampung halamannya, namun bekerja di Pekanbaru atau tempat lain. Untuk kasus seperti ini, kata Neil, masyarakat itu akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan.

“Jadi, masyarakat kita yang kerja atau bertempat tinggal di tempat yang berbeda dengan DPT-nya, akan masuk dalam pemilih tambahan. Ini ada dalam aturan,” jelas Neil kepada bertuahpos.com, Senin 21 Januari 2019.

Bawaslu Riau sendiri, menurut Neil, mengimbau KPU Riau agar proaktif dalam mendata pemilih tambahan tersebut. Dia mengatakan fakta di lapangan menunjukkan banyak masyarakat yang sebetulnya masuk kategori pemilih tambahan, namun tak mengetahui langkah yang harus dilakukan.

“Fakta di lapangan bahwa banyak masyarakat kita yang pindah memilih ini tak tahu aturan kemana mereka harus melaporkan pindah memilih ini. Maka, KPU Riau kami imbau untuk proaktif dan mempunyai kreativitas untuk mendata pemilih tambahan ini,” tutupnya. (bpc2)

Exit mobile version