BERTUAHPOS.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan instruksi penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap bakal calon kepala daerah.
Instruksi ini berfokus pada calon Walikota, Wakil Walikota, Bupati, dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, menegaskan bahwa anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah harus memperbarui persyaratan pencalonan mereka.
“Sebelumnya mereka hanya melampirkan surat pernyataan bersedia mundur, sekarang harus resmi mengundurkan diri dari anggota DPRD terpilih,” ujarnya pada Rabu 18 September 2024.
Rizqi juga menambahkan bahwa proses verifikasi telah dilakukan oleh KPU, dan semua pasangan bakal calon sudah memenuhi syarat administrasi. KPU membuka tahapan tanggapan masyarakat terkait lima bakal calon hingga tanggal 18 September.
“Jika tidak ada tanggapan dari masyarakat dan semuanya berjalan lancar, maka pada tanggal 22 September, kita akan menetapkan lima pasangan calon tersebut. Pada tanggal 23 September, kami akan melaksanakan pengundian nomor urut,” jelasnya.
Langkah ini merupakan upaya KPU untuk memastikan integritas dalam proses pencalonan, terutama bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali. Dengan pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat, KPU berharap Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau dapat berlangsung dengan lancar, jujur, dan adil.