BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa empat pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pantauan di lapangan, empat pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti yang diperiksa tersebut di antaranya, Arif, mantan Kepala Dinas Pendidikan, M. Aza Fahroni Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM serta dari Unit Layanan Pengadaan.
Keempat pejabat Pemkab Meranti ini diperiksa di lantai dua Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (21/5/2018).
Arif, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengakui pemeriksaan tersebut terkait pengadaan laboratorium bahasa. Namun ia mengaku tidak mengetahui banhak perihal hal tersebut. “Saya sudah digantikan pada September 2016, jadi tidak terlalu tahu lagi masalahnya,” ujarnya.
Sementara M. Aza Fahroni Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, juga mengakui pemeriksaan terkait hal tersebut. Namun dirinya belum bersedia memberi komentar lebih lanjut.
Sementara dari penelusuran pada LPSE Pemkab Bengkalis, diketahui pada tahun 2016 lalu ada pengadaan laboratorium bahasa SMAN 3 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar. (bpc17)