BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Kejaksaan Negeri Pelalawan saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi bahan bakar minyak di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun 2015-2016 sebesar Rp8,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH
Jumat (25/10/2019), kepada wartawan mengatakan, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan tanggal 15 Oktober 2019.Â
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan sebelumnya, tim menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut. Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Dikatakannya, dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2015 dan 2016 di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan terdapat anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total sebesar Rp8,7 miliar, yang terdiri dari TA 2015 sebesar Rp4 miliar dan TA 2016 sebesar Rp4,7 miliar.
Dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran sbagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut.***(bpc17)