• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Janjikan Drum, Rice Cooker, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana Tiga Bulan Penjara.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang caleg DPRD Kepulauan Meranti, Hafizan Abbas dipidana tiga bulan penjara, Selasa 7 Mei 2019. 
 
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis, ketua Majelis sidang Annisa Sitawati, SH menyatakan bahwa Hafizan terbukti bersalah. 
 
Majelis hakim berpedoman Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 Tahun dan uang sebesar 24 Juta Rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.
 
Hafizan sendiri terbukti menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka tanggal 13 Maret 2019.
Berdasarkan laporan masyarakat, Bertempat dirumah seorang warga di jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 20.15 WIB, Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa satu buah drum air, satu rice cooker, dan dua kain sarung untuk setiap rumah, dengan syarat memilih Hafizan sebagai Calon DPRD.
 
Atas putusan ini, Hafizan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. (bpc2)
Tags: Berita Kepulauan Meranti
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

272 Unit Rumah Swadaya Rampung, Kepulauan Meranti Jadi Penerima BSPS Terbanyak di Riau
Ekonomi

272 Unit Rumah Swadaya Rampung, Kepulauan Meranti Jadi Penerima BSPS Terbanyak di Riau

...

Read moreDetails
Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Pencarian Kakek 80 Tahun yang Hilang di Meranti Dilanjutkan, Unit Penyelamat SAR Dikerahkan

Pencarian Kakek 80 Tahun yang Hilang di Meranti Dilanjutkan, Unit Penyelamat SAR Dikerahkan

Dua Penebang Sagu Hilir Hilang Setelah Satu Kapal Pompong Tenggelam di Meranti

Dua Penebang Sagu Hilir Hilang Setelah Satu Kapal Pompong Tenggelam di Meranti

Arus Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Melonjak Selama Imlek, Festival Perang Air & Momen Ramadan 2026

Arus Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Melonjak Selama Imlek, Festival Perang Air & Momen Ramadan 2026

Pemkab Meranti Minta Dukungan Pemprov Riau untuk Dibukakan Kembali Perdagangan Lintas Batas

Pemkab Meranti Minta Dukungan Pemprov Riau untuk Dibukakan Kembali Perdagangan Lintas Batas

Next Post

Nothing Imposible, Liverpool Lolos ke Final Liga Champions

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.