BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan hewan Trenggiling dengan terdakwa Brigadir M Ali Hanopiah, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil tiga saksi yang beberapa kali tidak hadir di persidangan.
Penetapan paksa terhadap tiga saksi ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/8/2018). Tiga saksi yang dipanggil paksa tersebut yakni, Isobri yang diketahui ipar dari terdakwa M Ali Honopiah, kemudian saksi Gunawan Solihin dan Winarso.
Penetapan panggil paksa ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum Oka Regina SH, menyampaikan kepada majelis hakim akan membacakan keterangan ketiga saksi, karena menurut Jaksa, para saksi sudah beberapa kali tidak hadir dan tidak berdomisili di alamat sebelumnya lagi.
Jaksa Oka Regina menghadap ke majelis hakim sambil menunjukkan bukti surat panggilan terhadap ketiga saksi. Setelah melihat bukti-bukti tersebut, majelis hakim meminta jaksa untuk melakukan upaya paksa terhadap ketiga saksi.Â
“Upaya paksa kan belum. karena itu kami memerintahkan jaksa penuntut umum agar menghadirkan paksa ketiga saksi. Bila perlu ketiga saksi yang dipanggil paksa ini nantinya diborgol ke pengadilan,” tegas Dahlia.
Majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum mengambil penetapan majelis hakim ini kepada panitera usai sidang. Untuk diketahui, Bripka M Ali Hanafiah, oknum anggota Polisi, diadili di Pengadilan TipikorÂ
Pekanbaru. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp7,1 miliar yang diperoleh dari hasil penjualan Trenggiling, yang merupakan hewan dilindungi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Desember 2016 hingga September 2017. Atas perbuatan perdagangan satwa yang dilindungi (trenggiling) ini, terdakwa sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama tiga tahun di Pengadilan NegeriÂ
Pelelawan. (boc17)