BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Vonis terhadap tiga bendahara bidang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, terdakwa korupsi SPPD, Selasa (21/8/20180, batal dibacakan. pasalnya, majelis hakim tidak lengkap.
Pantauan di lapangan, tiga terdakwa korupsi Dispenda Riau, masing-masing Yanti SE, Syarifah Aspanidar dan Decy Ari Yetti, telah dibawa jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Sesuai jadwal, ketiganya akan mendengarkan putusan dari majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, terhadap perkara mereka.
Namun hingga pukul 15.00 WIB, ketiga terdakwa tak juga diadili. Hingga akhirnya diberitahu, majelis hakim tidak lengkap dan sidang ditunda hingga satu pekan mendatang.
Untuk dikethaui, ketiga terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut Umum M Amin SH, masing-masing selama dua tahun penjara. Selain itu ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Ketiga terdakwa dituntut sesuai Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bpc17)