BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) dilaporkan oleh PT Wilmar karena menggelapkan Crude Plam Oil (CPO) dengan nilai hingga Rp 677 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Juli 2017 lalu sekitar pukul 18.00 WIB, pihak PT Wilmar mendapat laporan dari seorang saksi seorang tukang sounding minyak CPO yang dibawa oleh Kapsl SPOB Seroja XIV. Diama minyak CPO yang dibawa itu berkirang dari muatan sebelumnya 3650.0,26 MT menjadi 3565.362 MT.
Pihak PT Wilmar menyatakan langsung ABK kapal tersebut, dari situlah diketahui bahwa sebagian minyak tersebut dijual oleh Pihak Perwira ( Kapten ) Chif, Mualim 1, juru Mudi. Sebelumnya pihak Kapten Kapal meminta izin kepada ABK untuk pesiar sebelum kapal bersandar.
“Atas kejadian tersebut Pihak Wilmar Nabati mengalami kerugian Rp 677.312.000 dan melaporkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya. (bpc3)