• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Enam Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM TNTN Divonis Bebas

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Enam terrdakwa korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik di kawasan  Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo, divonis bebas. Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana (onslah).

Enam terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, pensiunan BPN Kampar, Abdul Razak Nainggolan, PNS Pemkab Kampar, Subiakto, Hisbun Nazar, Edi Erisman dan Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Rusman Yatim

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/5/2018) sore.

Dalam amar putusannya disebutkan, perbuatan terdakwa adalah kesalahan administrasi, bukan merupakan tindak pidana, sehingga harus dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnua, terdakwa Zaiful Yusri, mantan Kepala BPN Kampar dituntut Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Abdul Razak, Subiakto, Edi Erisman dan Rustam Yatim, sebelumnya dituntut masing-masing selama lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa sebelumnya menilai keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 ke-1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Jaksa Nyatakan Kasasi, Soal Enam Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM TNTN Divonis Bebas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.