• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jaksa Nyatakan Kasasi, Soal Enam Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM TNTN Divonis Bebas

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang memvonis bebas enam terdakwa korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik di kawasan  Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo, divonis bebas. 
 
Hal ini ditegaskan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Selasa (22/5/2018). “Jaksa sudah menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan Muspodauan, Jaksa tetap berpendirian bahwa perbuatan keenam terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi, bukan merupakan perbuatan administrasi Tata Usaha Negara maupun perdata.
 
“Kita menghargai pitusan majelis hakim tersebut. Namun Jaksa tetap pada keyakinannya bahwa perbuatan keenam terdakwa itu adalah tindak pidana, bukan onslah seperti putusan hakim,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa korupsi penerbitan Sertifikat SHM tanah di kawasan tesso nilo.
 
Enam terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Bafan Pertanahan Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, pensiunan BPN Kampar, Abdul Razak Nainggolan, PNS Pemkab Kampar, Subiakto, Hisbun Nazar, Edi Erisman dan Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Rusman Yatim
 
Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 ke-1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
 
Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, di mana Kantor BPN  Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare . Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999. 
 
Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar. (bpc17)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Tarawih Satu Malam Satu Juz, Masjid Raya Pekanbaru Lanjutkan Tradisi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.