BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pemilik galangan kapal di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir berinisial TO alias AT ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Riau karena diduga lakukan pencurian kayu, yang digunakan sebagai bahan pembuatan kapal.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu 4 November 2018, mengatakan, tersangka melakukan pengambilan hasil hutan, berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap TO alias AT atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu dan tidak dilengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan,” ungkapnya.
Sunarto menjelaskan bahwa hal berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik serta ahli dari BP2HP.
Ditambahkannya, beberapa jenis kayu yang terdapat dalam galangan kapal milik tersangka juga bukan merupakan kayu yang dibudidayakan.
“Ahli dari BP2HP menjelaskan bahwa kayu yang dilakukan pengukuran di TKP, yakni jenis Meranti Merah, Laban, Temutun dan Suntai, bukan merupakan jenis kayu yang dibudidayakan. Dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumennya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupaka 1.071 keping kayu dari TKP dengan berbagai ukuran.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Riau. Sementara untuk barang bukti diamankan di Polres Rohil, untuk selanjutnya dilakukan lelang.
“Barang bukti dititipkan di Polres Rohil dan akan dikoordinasikan dengan KP2NL Wilayah Dumai untuk melakukan lelangnya,” pungkasnya. (bpc11)