BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Setelah sebulan jadi buronan Polisi, pelarian RAS (21) warga Desa Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga pelaku pembunuhan seorang IRT ditangkap Minggu, 10 Februari 2019.
RAS ditangkap Polisi dari tempat persembunyiannya di pondok perkebunan Masyarakat di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau.Â
Dari hasil Sidik sementara, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, tanpa dibantu orang lain, dengan cara memukul korban pakai kayu hingga beberapa kali dibagian kepala dan kaki korban yang berakibat korban meregang nyawa.
“Tujuan pelaku melakukan pembunuhan mengambil uang korban. Namun saat itu korban langsung teriak- teriak, sehingga tersangka melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (12/2/2019).
“Kepada penyidik tersangka mengaku tidak sempat mengambil uang korban karena panik diteriaki korban sehingga tersangka memilih melarikan diri,” sambung Misran.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan Polisi nomor 01/ I/ 2019 / Res. Inhu/ Sek. Peranap, tanggal 08 Januari 2019 oleh suami korban Herman (25) warga Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap, Inhu, tentang dugaan pidana pembunuhan istrinya, pada Selasa, 8 Januari 2019 di rumah korban di Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap.(cr2)