• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bawa Sabu Senilai Rp3,2 Miliar, Driver Taksi Online Diseret Polsek Tenayan Raya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Pekanbaru berhasil menangkap seorang driver taksi online berinisial SM alias Sala (29) karena membawa sejumlah narkotika, yakni sabu, ekstasi dan happy five senilai Rp3,2 miliar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tenayan Raya, Senin 20 Agustus 2018 mengatakan, tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Kembang Harapan, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru pada Selasa lalu. 

“Polsek Tenayan Raya dibantu dengan jajaran Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tersangka berinisial S dengan barang hukum 3 kilogram lebih sabu, ditambah dengan ekstasi dan happy five,” ungkapnya. 

Susanto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama 2 minggu.

“Ini hasil kerja selama 2 minggu, kita melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00 wib. Kemudian dikembangkan terhadap salah satu hotel, dan kita melaksanakan penggeledahan,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut diantaranya adalah 3 bungkus sabu seberat 3 kg, 1 paket sedang sabu, 27 paket kecil sabu, ratusan pil ektasi dan happy five, timbangan elektronik serta sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 atau pasal 111 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (bpc11)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine
Lifestyle

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

...

Read moreDetails
Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp100 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp200 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Next Post

Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Riau: Iya, Memang Begitu!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.