BERTUAHPOS.COM, SOLOK – Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa wilayah Indonesia telah menjadi perhatian serius baik nasional maupun internasional. Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia tapi juga beberapa negara tetangga. Berhubungan dengan Kebakaran Hutan, Polres Solok Kota berhasil menangkap 5 orang tersangka yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada hari Jum’at, (13/9) pukul 14.00 wib, bertempat di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H yang didampingi oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar DR.Ir. Sukrismanto Msc dan Dinas kehutanan propinsi Ir Mego Sinatung dalam Press Rillis pada hari Senin (16/2) siang di Mapolres Solok Kota.
Kapolres mengatakan 4 orang tersangka KD, DR, AF dan YM atas perintah pemilik lahan H. LK melakukan pembakaran lahan milik Sdr LK dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian.
Namun api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya. Setelah melakukan pemadaman secara manual bersama dengan warga masyarakat sekitar, Polres Solok Kota berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa, Luas lokasi yang terbakar sekitar 2 ha dengan ketinggian 646 MDPL.
Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan memasang police line di Lokasi Pembakaran.
Polres juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) unit mesin pemotong rumput, 2 (dua) unit mesin pompa racun rumput, 2 (dua) unit mesin diesel listrik (Ginset), 1 (satu) buah gerobak dorong, 4 (empat) buah dirigen, 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm. 1 (satu) buah mancis atau korek api jenis cricket, 1 (satu) unit mesin pemotong kayu atau shinso merek TANIKA.9, 4 (empat) buah cangkul, 1 (satu) unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor dan lebih kurang 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.
“ Modus operandi tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan konservasi Hutan Cagar Alam yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah “ ujar Kapolres.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar DR Ir Sukrismanto Msc yang hadir saat press riliies mengatakan Lokasi yang terbakar termasuk kawasan hutan observasi. Peraturan yang sangat ketat untuk memasuki kawasan hutan observasi harus ada izin.
Di hutan observasi ada perlindungan terhadap makluk hidup. Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan bencana. Polres Solok Kota akan menindak lanjuti permasalahan pembakaran ini.
Sementara Dinas kehutanan Propinsi Ir Mego Sinatung mengatakan Dinas Kehutanan menyiapkan tim pengendalian hutan dan lahan khususnya hutan lindung. Cuaca yang ekstrim memicu terjadinya kebakaran lahan di tiap daerah.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar dalam membuka lahan pertanian karena berdampak tidak baik terhadap masyarakat. Dinas Kehutanan mempunyai aplikasi untuk melihat dan memantau titik api bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Kepada tersangka dikenakan pasal 40 ayat 1 UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (bpc19)