BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selambatnya tanggal 19 September 2018 nanti, Andi Rachman sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Hal itu terkait dengan majunya Andi Rachman sebagai Caleg DPR RI dapil Riau 1.
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah mengatur bahwa setiap kepala daerah diwajibkan mundur jika maju sebagai calon legislatif (caleg). Jika sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, maka kepala daerah tersebut harus sudah tidak menjabat lagi.
“Karena DCT ditetapkan secara serentak pada tanggal 20 September 2018 nanti, maka Andi Rachman harus mengundurkan diri sehari sebelum penetapan DCT itu,” jelas Abdul Hamid, Senin 10 September 2018.
Tidak hanya untuk gubernur, Hamid menegaskan bahwa kepala daerah lain, seperti bupati juga harus mengundurkan diri.
“Nah, untuk penggantinya, apakah Plt atau lainnya, itu bukan wewenang KPU. Itu adalah kewenangan dari Mendagri,” tambah Hamid.
Sebagaimana diketahui, Andi Rachman pasca kekalahannya di Pilgub Riau lalu, kembali mencoba peruntungannya di Pileg 2019 ke Senayan. Andi Rachman maju dari partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I. (bpc2)