BERTIAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Sebanyak 11 orang  personil Polda Riau telah mendapatkan keputusan inkrah dengan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Dari jumlah tersebut diantaranya 1 orang perwira menengah dan 10 orang merupakan Bintara. Perwira menengah yang berinisial Z yang dulu pernah bertugas di bagian Yanma Polda Riau berdasarkan Surat Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, ia melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sedangkan personil lainnya yaitu S dan BN yang pernah berdinas di Satuan Brimob Polda Riau tersangkut ke dalam kasus tindak pidana yang juga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.Â
Ketiga personil yang juga dilakukan pemecatan yaitu SB, S dan DH juga berdinas di Polda Riau dikarenakan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.Â
Keputusan PTDH ini dilakukan pada saat pelaksanaan Apel Bulanan di halaman Mapolda Riau, Rabu (17/3) kemarin. Sedangkan 5 personil lainnya dari kewilayahan.
Upacara dipimpin oleh Waka Polda Riau, dalam amanat Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno  membacakan Amanat Kepala Kepolisian Daerah Riau, menekankan tentang pelanggaran dilakukan oleh personil yang telah dilakukan pemecatan, yaitu terlibat melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencurian sepeda motor dan disersi dari kedinasan serta penyalahgunaan Narkoba.
Sebelum mengakhiri amanat dalam upacara bulanan tersebut Wakapolda mengingatkan  untuk saling introspeksi.
“Tidak ada yang bisa memperbaiki Polri, kecuali kita semua yang berada dalam organisasi ini, dari pangkat tertinggi hingga terendah, oleh karena itu marilah kita introspeksi diri dan teguhkan komitmen untuk meningkatkan keinerja masing-masing serta hilangkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan, sebagai implementasi revolusi mental,” ucap Waka Polda Riau. (*/Eli)