BERTUAHPOS.COM — Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam belum lama ini diberlakukan.
Selain mengubah pelat nomor hitam menjadi warna putih, terhitung sejak awal Oktober lalu ternyata ada juga perubahan ke pelat nomor hijau.
Namun untuk pelat nomor warna dasar hijau bertulisan hitam hanya berlaku untuk daerah Batam, Bintan dan Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu karena daerah tersebut termasuk dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau lebih dipahami dengan zona perdagangan bebas.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (21/10/2022).
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
“Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Dengan begitu kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
Sementara itu, kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya. kemudian bisa beroperasi di luar kawasan perdagangan bebas. ***[Ayu]