BERTUAHPOS.COM — DPR RI terus didesak agar mencabut RUU Haluan Idionlogi Pancasia (HIP). Hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan dari RUU tersebut, setelah dilakukan penindaan pembahasan akibat menuai protes dari banyak pihak.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyidin Junaidi, DPR RI harus mencabut RUU HIP dari Prolegnas sebab jika dibiarkan menggantung, maka beroperasi menimbulkan kegaduhan.
“MUI tetap menolak keras RUU HIP dan meminta agar DPR segera mencabut serta membatalkannya dari prolegnas. Semakin lama digantung, maka semakin menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum,” katanya kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2020.
Status RUU ini yang digantung berpotensi menimbulkan pro konta publik, sehingga mengakibarkan polarisasi, dan merusak ukhuwah Islamiyah.
Muhyidin menambahkan, MUI sebagai penyelenggara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Bangka Belitung, akan tetap terus mengawal rekomendasi KUII ke-7 terkait pembubaran BPIP.
Dia menyatakan bahwa tidak ada satu lembaga pun yang punya otoritas untuk mengubah rekomendasi tersebut. (bpc2)