BERTUAHPOS.COM — Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam [FPI] Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan status tersangka kepada Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, saat digelarnya acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
Rizieq terjerat dalam sangkaan pasal 160 dan pasal 216 KUHP setelah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
“Ada enam orang ditetapkan tersangka [selain Habib Rizieq Shihab],” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember 2020.
Keenam tersangka yang sudah ditetapkan adalah pihak penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan saudara HI kepala seksi acara,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak. (bpc2)