• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rizieq Sah Ditetapkan Tersangka, Kasus yang Mana?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
10 Desember 2020
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam [FPI] Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi menetapkan status tersangka kepada Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, saat digelarnya acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Rizieq terjerat dalam sangkaan pasal 160 dan pasal 216 KUHP setelah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

“Ada enam orang ditetapkan tersangka [selain Habib Rizieq Shihab],” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember 2020.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan adalah pihak penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan saudara HI kepala seksi acara,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12). 

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak. (bpc2)

Tags: Habib rizieqhbshbs tersangkapernikahan anak habib rizieqpolda metro jayarizieq
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Internasional

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

...

Read moreDetails

Haris Azhar dan Fatia Jadi Terjangka Karena ‘Lawan Luhut’, Ini Bukti Ruang Demokrasi Kita Makin Tertutup

bahar bin smith

Terkait Kasus SARA, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

Habib Rizieq Shihab

2024 Nama Habib Rizieq Bisa Goyang Pencapresan

Habib Rizieq Masih Punya Kekuatan Politik di Pilpres 2024

Sidang Putusan Banding Habib Rizieq, 1 Lebih Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan

Next Post
era pilkada virtual, kekalahan golkar di riau

Kekalahan Golkar di Riau Jadi Bukti Kecerdasan Politik Masyarakat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.