BERTUAHPOS — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan realisasi penerimaan pajak pada Januari 2026 mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 30% secara tahunan (year on year/yoy). Kinerja tersebut dinilai mencerminkan kondisi perekonomian domestik yang semakin solid di awal tahun.
Purbaya menyampaikan hal itu dalam forum Indonesia Economic Summit 2026 yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026, dan menegaskan data sementara menunjukkan tren yang sangat positif.
“Angka yang baru kita terima, penerimaan pajak Januari net tumbuh 30 persen,” ujarnya.
Dikutip dari Investor.id, berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp88,89 triliun. Dengan pertumbuhan 30 persen, maka setoran pajak pada Januari 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp115,55 triliun.
Menurut Purbaya, lonjakan penerimaan pajak tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan kinerja ekonomi nasional yang terus membaik. Aktivitas usaha dan konsumsi yang meningkat turut mendorong basis pajak di berbagai sektor.
“Jadi bagus keadaannya. Ekonomi juga tumbuh lebih bagus,” kata Purbaya, menegaskan adanya korelasi positif antara pertumbuhan ekonomi dan kinerja penerimaan negara di awal 2026.
Meski mencatat capaian impresif pada Januari, Kementerian Keuangan tetap menyiapkan langkah pembenahan internal. Upaya ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak sepanjang 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah rotasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya menyebut sekitar 70 pegawai akan dirotasi pada 5 Februari 2026 sebagai bagian dari penataan organisasi.
“Jadi ada rotasi pegawai pajak, hari Kamis mungkin,” ujar Purbaya.
Kebijakan ini juga menjadi respons atas tidak tercapainya target penerimaan pajak pada tahun 2025.
Selain faktor kinerja, rotasi tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap integritas aparat pajak. Pada awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Ketiga pegawai tersebut diduga terlibat praktik pengurangan pajak ilegal dengan nilai kewajiban semula sekitar Rp75 miliar yang dipangkas menjadi Rp15,7 miliar. Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan di tengah upaya menjaga momentum penerimaan negara.***









