BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana menilai pelabelan teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sudah tepat.
Menurut Hikmahanto, ada tiga kategori kekerasan yang dilakukan oleh KKB Papua.
Pertama, kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) seperti disebutkan selama ini. Kekerasan dalam bentuk ini tidak memiliki niatan atau ideologi memisahkan diri dari pelakunya.
“Menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” kata Hikmahanto.
Kedua, penggunaan kekerasan dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI. Target kekerasan mereka jelas, yakni fasilitas pemerintahan atau intalasi militer. Dalam UU TNI, mereka disebut separatisme bersenjata.
Ketiga, kekerasan yang memang bertujuan untuk menciptakan teror. Dalam hal ini, pasal 6 UU Terorisme menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.
“Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa,” kata dia.
Ditegaskan Hikmahanto, menghadapi KKB di Papua tidak bisa tidak dengan kekerasan. Dia juga mengatakan Indonesia tak perlu khawatir dengan reaksi negara lain.
“Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” pungkasnya, dilansir dari detik.com. (bpc4)