BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau masjid yang ada di Riau mengadakan takbiran malam Idulfitri 1442 H hanya di dalam masjid.
Takbiran keliling seperti tradisi selama ini untuk sementara dihentikan.
Selain itu, dalam pelaksanaan takbiran di dalam masjid, pengurus masjid juga harus memperhatikan kapasitas masjid. Hanya 50 persen kapasitas masjid yang diperbolehkan untuk diisi di malam takbiran.
“Takbiran malam Idulfitri 1442 H dilakukan di masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan. Masjid/mushala yang mengadakan takbiran agar membatasi jemaahnya 50 persen dari kapasitas masjid/mushala,” bunyi imbauan MUI Riau dalam surat imbauan bersama, tertanggal 29 April 2021.
Untuk daerah yang berada di zona orange/merah, MUI Riau mengimbau pelaksanaan takbiran harus mengacu ketentuan dari satgas Covid-19 dan kepala daerah masing-masing daerah.
Sementara, untuk pelaksaan shalat Idulfitri 1442 H, MUI mengimbau masyarakat yang berada di zona orange/merah untuk melakukannya di rumah masing-masing.
Kemudian, di daerah zona hijau/kuning, bisa melakukan shalat Idulfitri di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai ketentuan satgas Covid-19. (bpc4)