• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 22, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pakar Hukum Internasional: Indonesia Tak Perlu Khawatirkan Reaksi Dunia Soal Label Teroris KKB Papua

Romi J. by Romi J.
1 Mei 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia tak perlu khawatir dengan reaksi negara lain soal pelabelan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Menurut dia, dunia internasional akan memahami mengapa Indonesia memberikan label organisasi teroris kepada KKB Papua.

“”Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” kata Hikmahanto, dikutip dari detik.com.

Guru Besar UI ini juga menilai pelabelan teroris kepada KKB Papua sudah tepat.

Menurut Hikmahanto, ada tiga kategori kekerasan yang dilakukan oleh KKB Papua.

Pertama, kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) seperti disebutkan selama ini. Kekerasan dalam bentuk ini tidak memiliki niatan atau ideologi memisahkan diri dari pelakunya.

“Menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” kata Hikmahanto.

Kedua, penggunaan kekerasan dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI. Target kekerasan mereka jelas, yakni fasilitas pemerintahan atau intalasi militer. Dalam UU TNI, mereka disebut separatisme bersenjata.

Ketiga, kekerasan yang memang bertujuan untuk menciptakan teror. Dalam hal ini, pasal 6 UU Terorisme menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

“Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa,” pungkasnya. (bpc4)

Tags: KKB papuakkb papua terorisLabel terorisorganisasi terorisPapua
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Hukum Kriminal

Ditemukan Meninggal, Komandan Koramil Aradide Tewas Diduga Diserang OPM

...

Read moreDetails
jumlah provinsi di indonesia 2022

Jumlah Provinsi di Indonesia 2022 Setelah Tiga Provinsi Baru Disahkan

Lukas Enembe Gubernur Papua

Lukas Enembe Kembali Datangkan Tim Dokter dari Singapura, Semua Biayanya Ditanggung APBD Papua

pakaian adat suku dani papua

Mengenal Pakaian Adat Suku Dani Papua yang Dikenakan Anies dalam Unggahan Ruhut Sitompul

kasus rasis meme anies

“Tak Pantas Pakaian Adat Papua yang Sakral Dipakai Ruhut Sitompul untuk Mem-bully Anies”

papua pemekaran jadi 6 provinsi

Pemekaran Jadi 6 Provinsi, Wakil Menteri yang Putra Asli Papua Respon Begini

Next Post

51 Guru Besar Lintas Perguruan Tinggi Minta Revisi UU KPK Dibatalkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.