BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia tak perlu khawatir dengan reaksi negara lain soal pelabelan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Menurut dia, dunia internasional akan memahami mengapa Indonesia memberikan label organisasi teroris kepada KKB Papua.
“”Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” kata Hikmahanto, dikutip dari detik.com.
Guru Besar UI ini juga menilai pelabelan teroris kepada KKB Papua sudah tepat.
Menurut Hikmahanto, ada tiga kategori kekerasan yang dilakukan oleh KKB Papua.
Pertama, kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) seperti disebutkan selama ini. Kekerasan dalam bentuk ini tidak memiliki niatan atau ideologi memisahkan diri dari pelakunya.
“Menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” kata Hikmahanto.
Kedua, penggunaan kekerasan dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI. Target kekerasan mereka jelas, yakni fasilitas pemerintahan atau intalasi militer. Dalam UU TNI, mereka disebut separatisme bersenjata.
Ketiga, kekerasan yang memang bertujuan untuk menciptakan teror. Dalam hal ini, pasal 6 UU Terorisme menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.
“Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa,” pungkasnya. (bpc4)