BERTUAHPOS.COM- Penetapan mantan Kapolri yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka menjadi perhatian publik.
Listyo Sigit terseret dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden RI dan sejumlah pejabat negara.
Kasus tersebut menambah daftar perwira tinggi (Pati) kepolisian yang berhadapan dengan hukum ketika masih menduduki jabatan strategis ataupun setelahnya. Perkaranya beragam, mulai dari pembunuhan berencana, peredaran gelap narkoba, suap untuk meloloskan buronan kelas kakap, korupsi anggaran, hingga spionase digital.
Berikut daftar jenderal dan petinggi Polri di Indonesia yang pernah tersandung perkara hukum:
1. Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo
Mantan Kapolri yang kemudian dipercaya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri pada akhir 2026.
Ia diduga terlibat dalam penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses tanpa izin (illegal access) terhadap percakapan telepon Presiden RI, sejumlah pejabat negara, serta tokoh publik. Aksi tersebut diduga menggunakan peladen resmi milik Polri, Lawful Interception Management System (LIMS).
2. Irjen Pol. Teddy Minahasa
Pada Oktober 2022, Teddy Minahasa baru saja dipromosikan dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur melalui Surat Telegram Kapolri. Namun, ia kemudian terjerat perkara peredaran gelap narkotika.
Teddy terbukti memerintahkan agar barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi ditukar dengan tawas untuk diedarkan kembali.
Atas skandal bisnis haram itu, jenderal bintang dua tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
3. Irjen Pol. Ferdy Sambo
Perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini menjadi salah satu skandal yang paling menggemparkan publik pada 2022.
Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo juga menjadi tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice), selain terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian dan divonis penjara seumur hidup.
4. Brigjen Pol. Prasetijo Utomo
Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yang ketika itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, merupakan rekan satu pusaran Napoleon dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.
Prasetijo terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas COVID-19 untuk memudahkan Djoko Tjandra bepergian di Indonesia pada 2020. Ia juga menerima suap terkait pengurusan red notice.
5. Irjen Pol. Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini terseret dalam perkara suap untuk menghapus status buronan Interpol (red notice) atas nama Djoko Tjandra pada 2020.
Napoleon terbukti menerima suap sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar Amerika Serikat dari terpidana perkara cessie Bank Bali tersebut.
Pada Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepadanya.








