BERTUAHPOS.COM — KPK resmi menyerahkan hasil kajian tata kelola MBG atau program Makan Bergizi Gratis kepada Badan Gizi Nasional (BGN), mencakup delapan temuan masalah dan tujuh rekomendasi perbaikan. BGN kini tengah menyusun rencana tindak lanjut atas temuan-temuan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 11 Mei 2026. Ia menegaskan KPK mendorong BGN sebagai leading sector untuk menggandeng pemerintah daerah dalam implementasi dan pengawasan program di lapangan.
“Sehingga hasil yang dinikmati oleh masyarakat ini optimal tanpa adanya suatu penyimpangan,” kata Budi. KPK menilai pelibatan Pemda penting agar kebijakan dari pemerintah pusat dapat terlaksana sesuai arah kebijakan dan penerapan teknisnya.
Kajian ini dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK yang menemukan skala program dan anggaran MBG belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi itu dinilai menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Adapun temuan KPK terkait tata kelola MBG, pertama, regulasi pelaksanaan MBG belum memadai dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, dan berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances.
Keempat, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. Kelima, lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG sehingga berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
Kedelapan, belum ada indikator keberhasilan program MBG baik jangka pendek maupun panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat. Temuan ini menjadi dasar KPK dalam menyusun rekomendasi perbaikan secara menyeluruh.
Selain itu, KPK memberikan tujuh rekomendasi untuk perbaikan program MBG. Pertama, menyusun regulasi komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah termasuk struktur biaya dan kewajaran komponen anggaran agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi. Ketiga, menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
Keempat, memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan atau SPPG serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kelima, memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
Keenam, membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana. Ketujuh, menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.









