BERTUAHPOS.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengidentifikasi sejumlah risiko hilangnya potensi penerimaan negara dari program prioritas pemerintah. Dua program yang menjadi perhatian adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, ada kerancuan kebijakan dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dapat menggerus potensi pajak, lewat surat yang dikeluarkan oleh Kepala BGN lama.
“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama, yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal, untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya dilakukan berdasarkan undang-undang,” terang Bimo dalam acara virtual yang disiarkan YouTube Balai Diklat Keuangan Pontianak, dikutip Minggu, 19 Juni 2026.
Bimo menjelaskan bahwa kerancuan bermula dari kebijakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat dia masih menjabat. Dadan mengajukan dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur-dapur pengelola atau SPPG agar dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.
Apabila merujuk pada ketentuan perpajakan, dana dengan skema hibah semacam ini bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, SPPG atau yang lebih dikenal sebagai Dapur MBG penerima insentif operasional harian tersebut dijalankan oleh badan usaha.
DJP pun menilai penetapan status bebas pajak itu tidak sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku. “Kami pahami dan kami sedang akan selesaikan ini bersama,” ujar Bimo.
Selain MBG, otoritas pajak turut mengidentifikasi potential loss dari program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kali ini, potensi hilangnya penerimaan negara berasal dari aktivitas Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS.
Bimo menerangkan bahwa pelaksanaan KMS atas pembangunan KDMP dapat memicu hilangnya penerimaan negara apabila realisasinya lebih rendah dari yang diperkirakan. Kondisi ini disebabkan oleh realisasi belanja bahan bangunan yang kemungkinan melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
“Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Masih berkaitan dengan KDMP, fiskus turut mengidentifikasi risiko kewajiban formal perpajakan yang tidak terpenuhi oleh wajib pajak. Kewajiban yang dimaksud mencakup pelaporan, penghitungan, pemotongan, hingga pemungutan pajak.
Risiko ini berpotensi terjadi seiring dengan peningkatan transaksi yang dijalankan koperasi. Sisi gelapnya, peningkatan itu tidak dibarengi oleh edukasi berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Tidak hanya itu, potential loss penerimaan negara juga bisa muncul akibat ketiadaan atau lambatnya integrasi data transaksi keuangan. Minimnya integrasi ini terjadi antar kementerian dan lembaga yang menjalankan program pemerintah.
Oleh sebab itu, guna mencegah potensi hilangnya penerimaan negara, Bimo menyebut pihaknya terus melakukan pendekatan proaktif kepada seluruh pemangku kepentingan. Peluncuran buku panduan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan, turut diharapkan mampu memitigasi potensi tersebut sejak dini.
“Kami terus melakukan pendekatan proaktif ke pimpinan lembaga terkait yang bisa nantinya berkomitmen mengintegrasikan data transaksi keuangan antar kementerian/lembaga. Tujuannya, supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time,” kata Bimo.









