• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DJP Ungkap Risiko Hilangnya Potensi Pajak dari Hibah MBG dan Kopdes

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 Juni 2026
Ini Hasil Kajian KPK soal Tata Kelola MBG yang Sudah Diserahkan ke BGN

Foto: Dok BGN

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengidentifikasi sejumlah risiko hilangnya potensi penerimaan negara dari program prioritas pemerintah. Dua program yang menjadi perhatian adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, ada kerancuan kebijakan dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dapat menggerus potensi pajak, lewat surat yang dikeluarkan oleh Kepala BGN lama.

“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama, yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal, untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya dilakukan berdasarkan undang-undang,” terang Bimo dalam acara virtual yang disiarkan YouTube Balai Diklat Keuangan Pontianak, dikutip Minggu, 19 Juni 2026.

Bimo menjelaskan bahwa kerancuan bermula dari kebijakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat dia masih menjabat. Dadan mengajukan dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur-dapur pengelola atau SPPG agar dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.

Apabila merujuk pada ketentuan perpajakan, dana dengan skema hibah semacam ini bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, SPPG atau yang lebih dikenal sebagai Dapur MBG penerima insentif operasional harian tersebut dijalankan oleh badan usaha.

DJP pun menilai penetapan status bebas pajak itu tidak sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku. “Kami pahami dan kami sedang akan selesaikan ini bersama,” ujar Bimo.

Selain MBG, otoritas pajak turut mengidentifikasi potential loss dari program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kali ini, potensi hilangnya penerimaan negara berasal dari aktivitas Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS.

Bimo menerangkan bahwa pelaksanaan KMS atas pembangunan KDMP dapat memicu hilangnya penerimaan negara apabila realisasinya lebih rendah dari yang diperkirakan. Kondisi ini disebabkan oleh realisasi belanja bahan bangunan yang kemungkinan melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

“Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Masih berkaitan dengan KDMP, fiskus turut mengidentifikasi risiko kewajiban formal perpajakan yang tidak terpenuhi oleh wajib pajak. Kewajiban yang dimaksud mencakup pelaporan, penghitungan, pemotongan, hingga pemungutan pajak.

Risiko ini berpotensi terjadi seiring dengan peningkatan transaksi yang dijalankan koperasi. Sisi gelapnya, peningkatan itu tidak dibarengi oleh edukasi berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Tidak hanya itu, potential loss penerimaan negara juga bisa muncul akibat ketiadaan atau lambatnya integrasi data transaksi keuangan. Minimnya integrasi ini terjadi antar kementerian dan lembaga yang menjalankan program pemerintah.

Oleh sebab itu, guna mencegah potensi hilangnya penerimaan negara, Bimo menyebut pihaknya terus melakukan pendekatan proaktif kepada seluruh pemangku kepentingan. Peluncuran buku panduan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan, turut diharapkan mampu memitigasi potensi tersebut sejak dini.

“Kami terus melakukan pendekatan proaktif ke pimpinan lembaga terkait yang bisa nantinya berkomitmen mengintegrasikan data transaksi keuangan antar kementerian/lembaga. Tujuannya, supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time,” kata Bimo.

Tags: BGNekonomiMBGnasional
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup
Ekonomi

Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup

...

Read moreDetails
Agar Defisit Tidak Membengkak, Anggaran MBG untuk 2027 Perlu Dipangkas

BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp139,77 Triliun, BGN Akui 17,56 Juta Jiwa Belum Terjangkau Program

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp139,77 Triliun, BGN Akui 17,56 Juta Jiwa Belum Terjangkau Program

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Next Post
Karhutla 2026, 5 Heli Water Bombing dan 1 Heli Pemantau Siaga di Riau

Karhutla 2026, 5 Heli Water Bombing dan 1 Heli Pemantau Siaga di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.