• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 Juni 2025
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto | Foto: Antara / M Adimaja/wpa.

113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menetapkan kebijakan pembebasan biaya denda overstay (melebihi masa izin tinggal) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini sebagai bentuk respons atas gangguan penerbangan dan kondisi force majeure yang ditimbulkan akibat bencana alam tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 dan resmi diberlakukan untuk memberi kepastian hukum bagi WNA yang mengalami kendala keimigrasian karena bencana.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan perlindungan dan kepastian status hukum bagi WNA yang terdampak bencana alam. Imigrasi hadir untuk memberikan kemudahan dan keadilan dalam situasi darurat,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Sabtu (21/6/2025) di Jakarta.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa penghapusan biaya overstay dapat diberikan kepada WNA yang mengajukan permohonan resmi, disertai surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian setempat.

Langkah ini juga merujuk pada Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah terhadap layanan keimigrasian dalam situasi tertentu.

Tak hanya itu, Imigrasi juga memfasilitasi izin tinggal dalam keadaan terpaksa (emergency stay permit) bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan akibat erupsi. Gugus tugas pelayanan keimigrasian disiagakan di sejumlah bandara terdampak, antara lain:

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Bandara Internasional Komodo, NTT
  • Bandara Internasional El Tari, Kupang

“Kami sudah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali, NTT, dan NTB untuk siap memfasilitasi permohonan izin tinggal darurat dari WNA yang terdampak,” tegas Yuldi.

Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki pada Selasa (17/6) menyebabkan gangguan besar pada jadwal penerbangan. Data dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menunjukkan 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, termasuk 66 rute internasional — mayoritas menuju Australia dan Singapura. Sementara itu, 2.166 penumpang juga terdampak di Bandara Komodo.

Kondisi ini menimbulkan potensi pelanggaran keimigrasian, seperti visa habis masa berlaku atau overstay, sehingga diperlukan langkah cepat dan solutif dari pemerintah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya memberikan kemudahan bagi para WNA, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menangani isu kemanusiaan dan keimigrasian secara adil dalam kondisi darurat.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pengajuan pembebasan denda overstay dan izin tinggal darurat dapat diakses melalui situs resmi www.imigrasi.go.id atau kantor imigrasi terdekat.***

— inilah.com


Simak berita lainnya tentang LINGKUNGAN

Tags: nasional
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Alasan Megawati Mengapa Indonesia Harus Contoh Iran

Next Post
Hampir 600 Orang Diperkirakan Meninggal Akibat Gelombang Panas di Inggris dan Wales

Hampir 600 Orang Diperkirakan Meninggal Akibat Gelombang Panas di Inggris dan Wales

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.