• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

ICW: Penunjukan Risma Jadi Menteri Cacat Hukum

Romi J. by Romi J.
24 Desember 2020
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penunjukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharani sebagai Menteri Sosial adalah sesuatu yang cacat hukum.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dikutip dari republika.co.id, mengatakan setidaknya ada dua aturan yang ditabrak dalam penunjukan Risma.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 huruf h, yang secara tegas melarang seorang kepala daerah rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 huruf a, yang secara tegas juga melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan pejabat negara lainnya.

“Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum,” ujar Wana.

Risma sendiri mengaku telah diberikan izin oleh Presiden Jokowi untuk rangkap jabatan untuk sementara waktu.

“Karena masih merangkap Wali Kota, untuk sementara waktu, saya sudah izin ke presiden, saya cuman ingin meresmikan jembatan yang ada air mancurnya itu, sayang kalau saya ga meresmikan itu,” kata Risma. (bpc4)

Tags: cacat hukumICWrisma menteri
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Eks KPK Diterima Jadi ASN Polri Tanpa TWK, Pimpinan KPK Harusnya Malu

...

Read moreDetails
HARUN MASIKU

ICW Duga Ada Kekuatan Besar Melindungi Harun Masiku, Keterlibatan Elit Partai Akan Terbongkar

ICW Sentil KPK yang Enggan Ungkap Kasus Harun Masiku

pegawai KPK, desa anti korupsi

ICW Desak Presiden Agar Lantik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

ICW: Kerugian Negara Meningkat, Penindakan Kasus Korupsi Menurun

Istana

Istana Jawab Influencer Rp90 Miliar: Anggaran Kehumasan

Next Post
ijazah dimakan kucing

Seekor Kucing di Malaysia Kunyah Ijazah Majikannya yang Lulusan University of Nottingham

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.