BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Indonesia resmi menata ulang tata kelola komoditas ekspor satu pintu melalui Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026, menyasar tiga komoditas sumber daya alam strategis sejak tahap awal. Batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan menjadi komoditas pertama yang wajib diekspor melalui satu entitas BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut pengumuman resmi yang dimuat di Harian Bisnis Indonesia pada Jumat 29 Mei 2026, ekspor atas komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang dalam hal ini dipegang penuh oleh DSI. Kebijakan komoditas ekspor satu pintu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kendali negara atas aliran devisa dari sektor sumber daya alam.
“Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, untuk tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan),” demikian bunyi pengumuman resmi tersebut.
Cakupan batu bara dalam skema komoditas ekspor satu pintu ini meliputi delapan pos tarif, mulai dari antrasit, batu bara bahan bakar, lignit, hingga gambut — baik yang diaglomerasi maupun tidak. Untuk kelapa sawit, pengaturan mencakup CPO, RBDPO, minyak goreng, minyak jelantah atau UCO, hingga berbagai jenis residu seperti POME Oil, HAPOR, dan EFB Oil.
Sementara untuk ferro alloy, cakupannya menjangkau beragam jenis paduan besi mulai dari fero-silikon, fero-mangan, fero-nikel, fero-molibdenum, fero-tungsten, fero-titanium, fero-vanadium, fero-niobium, hingga fero-silikon-kromium. Penetapan komoditas SDA strategis lainnya di luar tiga komoditas awal ini akan dilakukan melalui rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian dan/atau Kemenko Pangan, sementara penetapan jenis barangnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Implementasi kebijakan komoditas ekspor satu pintu ini dibagi menjadi dua tahapan, yakni masa transisi dan masa pemberlakuan penuh. Masa transisi berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dengan evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan.
Selama masa transisi, perusahaan atau eksportir yang sudah beroperasi tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun mereka wajib menyampaikan laporan kepada BUMN ekspor secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, serta pungutan ekspor tetap menjadi tanggung jawab perusahaan masing-masing dan dilaporkan kepada BUMN ekspor. Masa pemberlakuan penuh dijadwalkan paling lambat pada 1 Januari 2027, di mana BUMN ekspor akan bertindak dan bertanggung jawab sepenuhnya sebagai eksportir tunggal.
“Seluruh proses ekspor, transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran, dilakukan oleh BUMN ekspor,” demikian keterangan resmi pemerintah terkait skema komoditas ekspor satu pintu pada fase penuh.
Berikut daftar lengkap pos tarif komoditas SDA strategis yang masuk dalam tata kelola ekspor satu pintu tahap awal.
Batu bara: antrasit (2701.11.00), batu bara bahan bakar (2701.12.10), lain-lain (2701.12.90), batu bara lainnya (2701.19.00), lignit tidak diaglomerasi (2702.10.00), lignit diaglomerasi (2702.20.00), gambut tidak diaglomerasi (2703.00.10), dan gambut diaglomerasi (2703.00.20).
Kelapa sawit: CPO (1511.10.00), RBDPO (1511.90.20), berbagai kode RBDPL/minyak goreng (1511.90.36, 1511.90.37, 1511.90.39), UCO/minyak jelantah (1518.00.14, 1518.00.19, 1518.00.32, 1518.00.38, 1518.00.60, 1518.00.90), serta residu POME Oil, HAPOR, dan EFB Oil (2306.60.90 dan 2306.90.90).
Ferro alloy: fero-mangan kadar karbon tinggi (7202.11.00), fero-silikon (7202.21.00 dan 7202.29.00), fero-silikon-mangan (7202.30.00), fero-kromium (7202.41.00 dan 7202.49.00), fero-silikon-kromium (7202.50.00), fero-nikel (7202.60.00), fero-molibdenum (7202.70.00), fero-tungsten (7202.80.00), fero-titanium (7202.91.00), fero-vanadium (7202.92.00), fero-niobium (7202.93.00), dan lain-lain (7202.99.00).









