DPR Beberkan Alasan Mengapa Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — DPR RI membeberkan alasan mengapa Eks HTI dilarang ikut Pemilu di Indonesia. Menurut, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, salah satu alasannya karena memang Ormas HTI tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
Seperti diketahui dalam klausul RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.
“HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang,” kata Zulfikar di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021, seperti dikutip dari Republika.co.id.
Dia menerangkan empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Zulfikar mengatakan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.
Baca: HRS Kembali ke Indonesia, Tagar SelamatDatangHabibana Trending Twitter
“Persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa. Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” ujarnya.
HTI, pengurus, dan anggotanya, kata Zulfikar, bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya. Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.
“Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menilai larangan eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi tersebut terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia. RUU Pemilu sendiri merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.
Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.
Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
(bpc2)
Berita Terkini
KBS Nyatakan Dukungan Relokasi Investasi BKPM Di Batang
KIT Batang merupakan lokasi khusus disiapkan untuk investor dari dalam dan luar negeri.
‘Pertikaian’ Moeldoko dan SBY, Benarkah AHY Akan Makin ‘Tersudut?’
Munculnya sejumlah tokoh yang pernah berada di PD makin menyudutkan posisi AHY.
Riau Pertimbangkan Opsi Investasi Aset untuk Pembangunan Infrastruktur
Syamsuar mengatakan opsi itu akan jadi bahan pertimbangan.
Syukuri Nikmat dengan Berzakat
Allah melarang Rasulullan SAW menerima zakat Tsa’labah.
BI Sebut Sawit Mampu Tahan Kontraksi Ekonomi Riau
Harga sawit mampu bertahan di tengah pandemi.
IZI RIAU Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor
Bayi ini bocor jantung sejak usia 2 bulan.
Riau Minta Daerah Fokus Pengembangan Satu Destinasi Wisata
Fokus pada satu destinasi dan iven karena kondisi anggaran memang terbatas.
Majlis Papua Tolak Investasi Miras
Investasi boleh, tapi yang baik-baik saja.
Baru Dilantik, Adil: Meranti Zero Kasus Covid-19
“Untuk diketahui, bahwa Meranti zero, sangat bagus sekali”
Kerasnya Umar Bin Khattab Menentang Minuman Khamar
Umar tak segan-segan untuk menghukumnya