BERTUAHPOS.COM- Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses peneraan terhadap peralatan pengisian kendaraan listrik yang terletak di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat pengukur energi listrik pada SPKLU memberikan hasil pengukuran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Badia Siregar, menjelaskan bahwa perangkat SPKLU merupakan alat ukur yang wajib ditera karena berfungsi untuk menentukan nilai transaksi pembelian energi listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24 tahun 2024.
Badia menyebutkan bahwa metode pengujian peneraan SPKLU mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 300 Tahun 2025 mengenai Syarat Teknis Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik.
“Pengujian secara umum dilakukan terhadap perangkat pengukur energi listrik pada SPKLU dengan tujuan untuk memastikan bahwa energi listrik yang diterima pelanggan sesuai dengan yang tercatat pada perangkat SPKLU,” katanya yang dikutip dari laman m.beritajakarta.id.
Namun, peneraan belum dapat dilakukan di semua titik SPKLU yang ada di Jakarta. Badia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2024, salah satu syaratnya adalah perangkat yang akan ditera harus memiliki persetujuan tipe yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Data sementara dari Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa terdapat sekitar 750 titik SPKLU di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 27 titik yang telah mendapatkan persetujuan tipe dan dapat dilakukan peneraan.
“Dari data sementara, terdapat sekitar 750 titik SPKLU di DKI Jakarta, tetapi yang sudah mendapatkan persetujuan tipe baru sekitar 27 titik. Peneraan yang telah dilakukan merupakan langkah awal untuk peneraan di titik-titik berikutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa peneraan SPKLU menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa transaksi pengisian kendaraan listrik dilakukan berdasarkan hasil pengukuran energi yang tepat. Dengan demikian, jumlah energi listrik yang tercatat pada perangkat pengisian dapat menjadi dasar transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Badia menekankan bahwa transaksi yang dapat dipercaya berasal dari alat ukur yang akurat. Oleh karena itu, UP Metrologi DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam perdagangan, termasuk dalam era kendaraan listrik.
“Peneraan juga merupakan upaya untuk menjaga keadilan dalam transaksi pengisian kendaraan listrik. Ini tidak hanya memastikan kendaraan mendapatkan energi listrik, tetapi juga menjamin bahwa setiap kilowatt-hour (kWh) yang dibayar oleh masyarakat tercatat melalui alat ukur yang memenuhi ketentuan,” tegasnya.









