BERTUAHPOS.COM, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya penerapan konsep tata ruang berbasis budaya Sunda sebagai upaya mencegah bencana hidrologis di wilayah Jabar. Hal itu disampaikan Dedi pada Puncak Musyawarah Tahunan II Majelis Musyawarah Sunda di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate Bandung, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Dedi, kearifan lokal Sunda menyimpan prinsip ekologis yang kuat dan relevan diterapkan dalam pembangunan modern.
“Jika konsep tata ruang Sunda diterapkan dengan baik, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya bencana hidrologis, mulai dari tanah longsor di kawasan hulu hingga banjir di kawasan dataran,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa Sunda bukan sekadar identitas suku, ras, atau geografis semata. Lebih dari itu, Sunda merupakan laboratorium hidup yang menyimpan banyak pelajaran tentang relasi manusia dan alam, termasuk dalam hal tata ruang.
Ia menguraikan prinsip klasik tata ruang Sunda yang dikenal dengan ungkapan: gunung kudu awian, lengkob kudu balongan, lebak kudu sawahan.
Prinsip tersebut memiliki makna sebagai berikut:
-
Gunung kudu awian: kawasan perbukitan harus dipertahankan tetap hijau, ditanami pepohonan berkayu untuk menjaga struktur tanah dan mencegah longsor.
-
Lengkob kudu balongan: lembah atau cekungan perlu memiliki kantong-kantong air seperti balong, kolam, atau danau sebagai resapan dan cadangan air.
-
Lebak kudu sawahan: dataran rendah harus difungsikan sebagai area persawahan atau ruang air, bukan permukiman padat.
Menurut Dedi, jika prinsip ini diabaikan, risiko kerentanan bencana akan semakin besar.
Gubernur menyebut Pemprov Jabar saat ini sedang melakukan penertiban bangunan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) agar aliran air kembali normal. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari upaya mengembalikan fungsi ruang sesuai karakter alam.
“Alih fungsi lahan harus dilarang. Sebisa mungkin alam dikembalikan pada fungsi alaminya,” tegas Dedi.
Dedi juga menyoroti pentingnya mempelajari nilai-nilai masyarakat adat Sunda yang telah lama menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, ketahanan pangan, dan hubungan sosial yang harmonis.
Ia mengingatkan para pemangku kepentingan agar tidak menggeser nilai adat dengan pola pikir birokratis yang transaksional.
“Maka kepada para birokrat, politisi, dan pemangku kepentingan lainnya, masyarakat adat jangan dikenalkan dengan ‘budaya proposal’, karena itu berseberangan dengan nilai-nilai adat budaya,” ucapnya.***









