BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa plat nomor khusus bagi anggota DPR RI bukanlah untuk gagah-gagahan.
Menurut dia, plat nomor bagi anggota DPR sama seperti kendaraan di kementerian/lembaga lain, yang memiliki identitas khusus.
“Plat ini sama seperti kementerian dan lembaga lain yang punya nomor sendiri khusus baik Kemenhan, Bakamla, ada kementerian-kementerian lain yang memiliki nomor khusus,” kata Sahroni, dikutip dari viva.co.id, Sabtu 22 Mei 2021.
Ditegaskan Sahroni, plat nomor khusus ini bukanlah untuk gagah-gahana atau melakukan kesewenang-wenangan bagi anggota DPR.
“Jadi kalau tadi ada istilah mau melakukan kesewenang-wenangan, ya sehebat apa sih anggota DPR di jalan. Toh banyak juga plat nomor lain yang RS-RS (plat khusus kementerian/lembaga) itu seenak enak dewe,” tambah dia.
Sebelumnya, Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mendapatkan plat nomor polisi khusus.
Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, ini merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota,” kata Dasco. (bpc4)