BERTUAHPOS.COM — Tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta agar mereka juga ditahan seperti Habib Rizieq Shihab [HBS].
Tidak hanya itu, “Mereka juga meminta agar dikenakan pasal yang sama seperti ditetapkan oleh polisi kepada Habib Rizieq,” kata Kuasa Hukum dari FPI Azis Yanuar.
Ketiganya adalah Haris Ubaidillah [HU] selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas [A] selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus [HI] sebagai kepala seksi acara.
“Iya, kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Desember 2020
HBS sebelumnya memutuskan untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Polisi memeriksa HBS kurang lebi 12 jam. Setelah pemeriksaan itu dia secara resmi ditahan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan. Polisi mengenakan Pasal 160 dan 216 KUHP kepadanya.
Sementara lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Begitu penjelasana Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (bpc2)