BERTUAHPOS.COM — Sungai Kampar di Kabupaten Kampar, Riau, berubah menjadi lumpur pekat akibat pencemaran berat yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di hulu sungai. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Sumatera Barat mendesak pemerintah segera mengambil langkah taktis dan tegas untuk menghentikan krisis ekologis yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Lebih dari 10.000 hektare hutan dan lahan rusak akibat praktik pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat secara masif.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana puluhan alat berat dapat masuk ke kawasan yang relatif terpencil, bekerja selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu, tanpa terdeteksi atau dicegah oleh aparat penegak hukum,” ujar Tommy Adam.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan jumlah ekskavator yang beroperasi di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, diduga telah mencapai sekitar 32 unit. Aktivitas ini dinilai tidak lagi sebagai praktik ilegal berskala kecil, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir dan sistematis.
Pencemaran parah ini telah melumpuhkan aktivitas domestik warga di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar. Air Sungai Kampar kini sama sekali tidak dapat digunakan untuk mandi, mencuci, terlebih untuk dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
“Kerusakan tidak hanya terjadi di badan sungai akibat limbah kimia PETI, tetapi kondisinya diperparah oleh alih fungsi lahan yang masif di sepanjang DAS Kampar,” kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli.
Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tahun 2019-2024, lebih dari 18.000 hektare lahan di DAS Kampar telah beralih fungsi. Lahan tersebut berubah menjadi kawasan pertambangan, perkebunan skala besar, dan permukiman.
Aktivitas PETI di Nagari Galugua diduga kuat berada di dalam kawasan hutan lindung. Analisis spasial awal terhadap titik koordinat lokasi tambang menunjukkan perlunya verifikasi segera oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Balai Gakkum Kehutanan.
“Penegakan hukum yang tidak menyentuh pelaku utama hanya akan menjadi pertunjukan yang gagal menghentikan kerusakan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang yang memperoleh keuntungan dari penghancuran hutan dan sungai,” tegas Tommy Adam.
Walhi Sumbar menilai penindakan yang selama ini dilakukan belum menunjukkan hasil berarti. Operasi penertiban oleh Polres Limapuluh Kota pada awal Juni 2026 justru diikuti penambahan jumlah alat berat hingga puluhan unit.
Publik berhak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang hanya menghasilkan dokumentasi pemusnahan alat sederhana. Aktor utama, pemilik modal, pemilik alat berat, jaringan distribusi bahan bakar, hingga penadah hasil tambang tetap bebas menjalankan bisnis ilegalnya.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa persetujuan sah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan apabila terbukti mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penggunaan merkuri atau bahan berbahaya lainnya akan menambah bobot pertanggungjawaban hukum para pelaku.
Ahlul Fadli menekankan bahwa krisis Sungai Kampar kian kompleks karena berkelindan dengan eksploitasi ruang darat yang tidak terkendali. Alih fungsi lahan yang masif memicu lonjakan laju erosi, mempercepat pendangkalan, dan memperluas sebaran polutan.
Bencana lingkungan ini turut menghancurkan ruang hidup serta sumber ekonomi ribuan nelayan dan petani lokal. Populasi ikan semakin menurun, sementara bantaran sungai yang dibabat menyebabkan meningkatnya ancaman banjir pada musim hujan.
Kawasan ini merupakan bagian dari hulu DAS Kampar yang airnya mengalir hingga ke Provinsi Riau. Warga Kampar di Riau saat ini tak lagi bisa memanfaatkan air dari sungai yang sebelumnya menjadi urat nadi kehidupan mereka.
Walhi Riau dan Walhi Sumbar mendesak pemerintah segera menindak tegas seluruh aktivitas PETI di wilayah hulu. Patroli bersama lintas batas antara Pemprov Riau dan Pemprov Sumbar perlu segera dibentuk untuk pengawasan ketat kawasan perbatasan sungai.
Audit lingkungan dan peninjauan kembali seluruh izin pemanfaatan lahan di sepanjang DAS Kampar juga dinilai mendesak. Langkah ini diperlukan untuk menghentikan alih fungsi lahan yang semakin tidak terkendali.
Kedua organisasi lingkungan itu juga mendesak Polri, Polda Sumbar, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta Kejaksaan RI untuk tidak berhenti pada penindakan pekerja lapangan. Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual, pemodal, dan seluruh jaringan pendukung PETI.
Apabila terbukti berada di kawasan hutan lindung, maka para pelaku tidak hanya melakukan pertambangan tanpa izin. Mereka juga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi hutan lindung sebagai penyangga tata air dan pencegah bencana.
Kerusakan ini tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis kawasan, tetapi juga mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aktivitas PETI dengan skala sebesar ini tidak mungkin hanya melibatkan penambang di lapangan. Dibutuhkan jaringan pendanaan, distribusi alat berat, pasokan logistik, hingga pengamanan agar aktivitas tersebut dapat terus berlangsung.
“Selama para pemodal dan pihak yang memberikan perlindungan tidak tersentuh hukum, aktivitas PETI akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban dari bencana ekologis yang terjadi. Kami mendesak negara hadir dan bertindak tegas,” ujar Ahlul Fadli.









