BERTUAHPOS — Upaya penguatan konservasi hutan berbasis masyarakat di Provinsi Riau semakin diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UPT KPH Kampar Kiri, Kelompok Tani Hutan (HKm), dan PT RAPP (APRIL Group). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 29 Januari 2026.
MoU ini dilakukan dengan tiga KPH, yakni KPH Sungai Otan Mandiri, KPH Batang Ulak Jaya dan KPH Kampar Jaya Bersama. Kepala UPT KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Riau Hijau yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Adapun kerja sama tersebut menjadi landasan kolaborasi multipihak dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam hutan, sejalan dengan kebijakan nasional pengelolaan hutan lestari serta upaya mitigasi perubahan iklim.
“MoU ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tetapi menjadi kerangka kerja bersama dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai aktor utama,” kata Dewi. Ia menegaskan, pendekatan kolaboratif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui patroli terpadu bersama masyarakat setempat. Selain itu, rehabilitasi dan pemulihan ekosistem akan dilakukan dengan mengedepankan jenis tanaman lokal yang dikelola secara tradisional sesuai kearifan lokal.

Dewi menegaskan bahwa kerja sama ini juga menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Masyarakat didorong untuk mengembangkan mata pencaharian berkelanjutan, termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, guna meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak fungsi hutan.
“Seluruh kegiatan tersebut akan disertai dengan monitoring dan evaluasi keanekaragaman hayati yang dilakukan secara partisipatif dan transparan,” tambahnya.
Dalam skema Konservasi Berbasis Masyarakat ini, PT RAPP (APRIL Group) berkomitmen memberikan dukungan teknis, pendampingan, serta penguatan kapasitas masyarakat. Sementara itu, KPH Kampar Kiri berperan sebagai pengelola wilayah hutan yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama PT RAPP, Mulia Nauli, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen nyata perusahaan dalam menjaga hutan dan lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat. Menurutnya, konservasi harus dilandasi prinsip keadilan ekologis, di mana hutan dijaga namun tetap dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

“Kami berpegang pada prinsip dasar bahwa apa yang kami lakukan harus baik bagi masyarakat, baik bagi negara, baik bagi lingkungan, baik bagi pelanggan, dan baik bagi perusahaan. Kelimanya tidak bisa dipisahkan,” ujarnya. “Hutan yang dijaga namun tidak memberikan manfaat positif juga bukan solusi yang ideal,” sambungnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, M Job Kurniawan, mengajak semua pihak untuk melakukan introspeksi terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan hutan selama ini. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi, mengingat keterbatasan jumlah polisi hutan yang dimiliki pemerintah.
“Kalau pemerintah diminta menjaga hutan sendiri, tentu tidak akan sanggup. Masyarakatlah yang paling mengetahui kondisi hutan di sekitarnya, dan perusahaan memiliki kapasitas untuk mendukung. Karena itu, kerja sama ini menjadi sangat penting,” katanya. Ia menilai program perhutanan sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kerja sama konservasi berbasis masyarakat ini dirancang untuk berjalan secara berkelanjutan dengan komitmen lima tahun ke depan. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat ekologis maupun ekonomi. Para pihak sepakat menjadikan MoU ini sebagai langkah kolaborasi nyata demi masa depan hutan Riau yang lestari dan masyarakat yang berdaya.***










